a. bahwa kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah masih belum sepenuhnya pulih sejak terjadinya gempa tanggal 27 Mei 2006; b. bahwa kondisi perbankan saat ini sedang dalam proses pemulihan terkait dampak krisis ekonomi global; c. bahwa salah satu upaya untuk mendukung pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah tersebut adalah dengan memberikan perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi. d. bahwa . . . - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PBI No. 8/10/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank Pasca Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Sekitarnya di Propinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.