a. bahwa inovasi terhadap instrumen keuangan telah mengalami perkembangan yang pesat; b. bahwa perkembangan inovasi tersebut telah memfasilitasi bertumbuhnya berbagai bentuk maupun struktur instrumen keuangan termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama instrumen keuangan dalam bentuk structured product; c. bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan dapat berakibat pada meningkatnya risiko yang dihadapi bank; d. bahwa peningkatan risiko tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian yang memadai terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principles) dan manajemen risiko yang diterapkan; e. bahwa . . . - 2 - e. bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada nasabah; f. bahwa transparansi informasi kepada nasabah merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan; g. bahwa bank memiliki peranan yang penting berkaitan dengan peningkatan kualitas transparansi informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat; h. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g diatas dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan tentang structured product dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.