a. bahwa dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas Bank maka risiko yang dihadapi Bank akan semakin meningkat; b. bahwa peningkatan risiko yang dihadapi Bank perlu diimbangi dengan kualitas penerapan manajemen risiko yang memadai; c. bahwa transparansi merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengendalian risiko yang dihadapi Bank; d. bahwa peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko akan mendukung efektivitas kerangka pengawasan bank berbasis risiko; e. bahwa . . . - 2 - e. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali penerapan manajemen risiko bagi bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.