a. bahwa uang kertas berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan numismatika di Indonesia, dipandang perlu untuk mengeluarkan uang kertas yang memiliki keunikan;
c. bahwa dalam upaya tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 dalam bentuk uang kertas bersambung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Khusus Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 Dalam Bentuk Uang Kertas Bersambung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.