a. bahwa kualitas data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan pelaporan utang luar negeri oleh Bank, Badan Usaha Bukan Bank dan perorangan perlu lebih ditingkatkan dalam rangka penyusunan statistik utang luar negeri dan statistik neraca pembayaran;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kesiapan Bank, Badan Usaha Bukan Bank dan perorangan dalam memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan utang luar negeri, Bank Indonesia memandang perlu untuk menunda pemberlakuan pengenaan sanksi administratif atas kewajiban pelaporan utang luar negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pelaporan utang luar negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.