a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa salah satu upaya untuk mencapai kestabilan nilai rupiah adalah dengan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang disebabkan oleh upaya penyelesaian transaksi valuta asing terhadap rupiah yang telah terjadi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.