Mengingat
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memastikan penyelenggaraan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara berkelanjutan dilakukan pembahasan bersama dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam proses penilaian Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II serta pemeriksaan hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tingkat IV, Tingkat V, dan Tingkat VI bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyusun ketentuan mengenai pedoman penilaian Ujian Dinas dan pemeriksaan hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Penilaian Ujian Dinas dan Pemeriksaan Hasil Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan; 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2021; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); www.jdih.kemenkeu.go.id KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7 44/KMK.01 / UP .11 / 1981 ten tang Pendelegasian Wewenang untuk Melaksanakan Ujian Dinas Tk.I dan Ujian Tk.II dalam Lingkungan Departemen Keuangan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411/KMK.01/2002 tentang Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan; 5. Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor PER-1/PP/2014 tentang Penyelenggaraan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.