a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niag dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeji dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayafc Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah mengatur mengenai pelaksanaan angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeiri dengan menggunakan pesawat udara sipil asing;
b. bahwa untuk melaksanakan pengawasan terhadap hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pesawat Udara Sipil Asing Untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dah 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.