a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke daerah Keamanan Terbatas, telah mengatur setiap penyelenggara Bandar udara harus membuat pembatas fisik untuk daerah keamanan terbatas (security restricted area);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Standar Pagar di Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) Bandar udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.