a. bahwa dalam Pasal 217 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur bahwa setiap Bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan dengan diterbitkan sertifikat atau register bandar udara;
b. bahwa dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah mengatur bahwa pengawasan keselamatan merupakan kegiatan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa dalam Sub Bagian 139B dan Sub Bagian 139B dan C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2015 tentang Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulations Part 139) tentang bandar udara (Aerodrome), mengatur mengenai sertifikat dan register bandar udara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-05, Sertifikasi Dan Registrasi Bandar Udara serta Pengawasan (Staff Instruction 139 – 01).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.