a. bahwa dalam Peraturan Merited Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 20C9 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) Tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules), diatur mengenai Rencana Kontingensi (Contingency Plan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional Bagian 170-03 (Advisory Circular Part 170-03) Pembuatan Rencana Kontingensi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan di Indonesia (Indonesia Air Traffic Management Contingency Plan), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.