a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria Tugas dan Kewenangan Inspektur Penerbangan mengatur mengenai kewenangan Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan pengawasan;
b. bahwa inspektur navigasi penerbangan perlu dilengkapi protokol (checklist) yang digunakan dalam melakukan pengawasan pada pelayanan navigasi penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Protokol [checklist) Pengawasan Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.