a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 912 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kmenterian Perhubungan, perlu diatur lebih lanjut mengenai uraian jenis-jenis kegiatan organisasi;
b. bahwa uraian jenis-jenis kegiatan organisasi dibutuhkan untuk menciptakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Uraian Kegiatan Organisasi di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.