a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 {Civil Aviation Safety Regulation Part 175) Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Service) mengatur manual operasi penyelenggara pelayanan informasi aeronautika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional Bagian 175-02 (Advisory Circular Part 175-02J tentang Petunjuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Manual Operasi Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.