a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang Sertifikasi dan Persyaratan Pengoperasian Bagi Penyelenggara Pelatihan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan {Certification And Operating Requirements ForATS Training Provider) diatur ketentuan lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Pedoman Teknis Operasional bagian 143-01 {Advisory Circular Part 143-01) Sertifikasi Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Bidang Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan {Air Traffic Service Training Provider), dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.