a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM.24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), untuk meningkatkan kualitas personel bandar udara guna menjamin keselamatan penerbangan, setiap personel bandar udara wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah mendapatkan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/280/V/2011 tentang Petunjuk Dan Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-07 (Advisory Circular CASR Part 139-07), Pemberian Akreditasi Lembaga Pendidikan Dan/Atau Pelatihan Personel Bandar Udara, masih terdapat kekurangan dan perlu disempurnakan sesuai dengan kondisi di bandar udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-07 (Advisory Circular CASR Part 139-07), Pemberian Akreditasi Lembaga Pendidikan Dan/Atau Pelatihan Personel Bandar Udara; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.