a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024, maka perlu disusun Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.