Sebagai tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014, perlu ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2010 – 2014 dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.