KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 55 TAHUN 2026 TENT ANG PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KETUJUH ... Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Keputusan Menteri ini. Tahapan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c, dilaksanakan sesuai dengan format Pemetaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b, dilaksanakan sesuai dengan formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang jabatan fungsional dan menggunakan format penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a, dilaksanakan sesuai dengan Format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Inventarisasi; b. Penghitungan; dan c. Pemetaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.