KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 1/1536/HK.03.0l/V/2026 TENT ANG PEDOMAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAN ANGGOTA SENAT POLITEKNIK KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Statuta Politeknik Ketenagakerjaan, perlu diatur pedoman tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan Anggota Senat Politeknik Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris dan Anggota Senat Politeknik Ketenagakerjaan; KEMNAKER CRIS KUNTADI Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan acuan bagi Politeknik Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan anggota Senat Politeknik Ketenagakerjaan. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian: a. Sekretaris Senat; dan b. Anggota Senat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.