a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, telah dibentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan serta menyesuaikan fungsi dan tugas Dewan Ketahanan Pangan dengan perkembangan keadaan saat ini, dipandang perlu mengatur Dewan Ketahanan Pangan dimaksud; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Dewan Ketahanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.