a b bahwa penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss telah menandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan DJwan fedgral Swiss mengenai peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas penanaman Modal (Agreement betuteen the Suriss Fed.eral Council and. tle Gouemment of the Republic of Indonesia on tle Promotian and Reciprocal protection of Inuestmentsl pada tanggal 24Mei2022 di Davos, Swiss; bahwa untuk melaksanakan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, p".iu mengEsahkan Persetqjuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas penanarian MoCal (Agreement behteen the Surrss Federal Council and tle Gouemment of tle Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal protection of Inuestmentsl; c SK No 1847?2A d. bahwa . . . :fiIFIltIilNIiLIIlrE{|tr -2 d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Su.riss Federal Council and the Gouemment of tlrc Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protedion of Inuestmentsl; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O0O tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.