a. bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami dari rupabumi kepulauan Indonesia maupun unsur rupabumi buatan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum bernama; b. bahwa unsur rupabumi kepulauan Indonesia yang sudah bernama masih memerlukan pembakuan; c. bahwa untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera dilakukan pembakuan nama rupabumi; d. bahwa dalam rangka pemberian nama bagian rupabumi dan perubahannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan pembakuan nama rupabumi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.