a. bahwa sebagai hasil persidangan General Assembly of the Bureau of International Exhibitions, pada tanggal 22 Nopember 1928 dan terakhir diubah pada tanggal 31 Mei 1988 di Paris, Perancis, telah diterima Convention relating to International Exhibitions beserta Protocol (Konvensi mengenai Pameran Internasional beserta Protokol); b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention beserta Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.