a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural perlu diberikan tunjangan jabatan yang layak; b. bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan jabatan struktural dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.