a. bahwa sehubungan dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR-RI hasil Pemilihan Umum Tahun 1999, yang akan berlangsung pada tanggal 1 Oktober 1999, maka masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 kurang dari 5 (lima) tahun; b. bahwa meskipun masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI periode 1997/2002 hanya berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) tahun, namun kinerja pada pejabat Negara tersebut dinilai sangat tinggi dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam melaksanakan Ketetapan-Ketetapan MPR-RI dan kesepakatan Pemerintah dengan Dana Moneter Internasional (IMF) yang berkaitan dengan pembuatan berbagai Undang-undang yang sejalan dengan agenda reformasi; c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas; dipandang perlu memberikan uang penghargaan atas prestasi kerja tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.