a. bahwa usaha kecil merupakan kegiatan ekonomi rakyat sebagai bagian integral dunia usaha yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktura perekonomian nasional yang makin seimbang dan pemerataan pembangunan berdasarkan demokrasi ekonomi; b. bahwa usaha kecil, disatu pihak perlu dilindungi dari ancaman persaingan, tetapi di lain pihak perlu diberdayakan dengan memberikan peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran sertanya dalam pembangunan secara optimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan butir b, dipandang perlu menetapkan bidang/jenis usaha yang dicadangkan untuk usaha kecil dan bidang/jenis usaha yang terbuka untuk usaha menengah atau usaha besar dengan syarat kemitraan, dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.