a. bahwa keputusan penolakan sebagaimana di maksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L8/11/1 tertanggal 7 Pebruari 1956 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 85 tanggal 23 Oktober 1956; b. bahwa penolakan tersebut diatas didasarkan atas hasil perhitungan jang dibuat menurut daftar-daftar muatan jang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan jang bersangkutan mengenai pelajanan trajek jang dimohon selama 6 (enam) bulan; c. bahwa pembanding dalam surat bandingannja tidak menjangkal mengenai kebenaran hasil perhitungan tersebut, akan tetapi mengadjukan alasan-alsan jang tidak dapat mentiadakan dasar keputusan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas; Mengingat … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.