a. Bahwa perampasan hak milik atas tanah-tanah pekarangan sebagai tersebut dimuka oleh Pemerintah Hindia Belanda dahulu, tidak dilakukan melulu terhadap satu dua orang sadja atau terbatas dalam Daerah Pare-Pare sadja, bahkan djuga di lain-lain Daerah di Indonesia, dimana dahulu dilakukan perlawanan atas kekuatan sendjata, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa perampasan- perampasan atas tanah-tanah itu dilakukan karena alas an politik; b. Bahwa pentjabutan tanah-tanah pemohon oleh Pemerintah Belanda terdjadi kurang lebih lima-puluh tahun jang telah lalu; c. Bahwa keselamatan pergaulan hukum dan perlindungan bagi kepertjajaan baik dalam masyarakat jang kedua-duanja wadjib terdjamin, mempunjai akibat dalam hukum bahwa perkara-perkara jang telah begitu lama itu tidak sepatutnja mendapat penindjauan kembali, sehingga hak jang sekian lama telah tanggal karena apapun djuga itu seharusnjalah tetap tanggal, sehingga orang-orang jang sekarang masih merasa dirugikan itu tidak sepatutnja berhak untuk menggugat kembali dan hanja dapat bertindak atas dasar kesusilaan sadja untuk memohonkan penindjauan kembali oleh Pemerintah atas dasar hiba kasihan sadja; d. Bahwa hiba kasihan itu, jang bilamana sekali telah didjalankan akan menimbulkan presedent bagi jang lain-lain untuk meminta hiba kasihan pula dan djika kepada jang satu dikasihani dan kepada jang lain tidak, maka hiba kasihan Pemerintah itu dapat dianggap sebagai tindakan jang kurang tepat, sehingga berhiba kasihan dalam hal jang dimaksud akan menempatkan Pemerintah berhadapan dengan konsekwensi-konsekwensi jang tak dapat dipikul oleh kebijaksanaannja dan keuangannja; e. Bahwa pertimbangan-pertimbangan jang berdasarkan alasan-alasan hukum, jaitu “kepentingan umum” dan “kepertjajaan baik pihak ketiga dalam pergaulan hukum” tidak mengizinkan Pemerintah untuk menjimpang dari pendirian umum dalam Hukum tentang “pengaruh kelamaan waktu” bagi suatu kedjadian atau suatu tuntutan. Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.