bahwa berhubung dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak ada lagi ketentuan mengenai pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.