bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum guna menunjang reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.