bahwa untuk meringankan biaya hidup bagi pensiunan Pegawai Negeri beserta janda/dudanya yang menetap dan bertempat tinggal di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur, dipandang perlu memberikan tunjangan khusus pensiunan Pegawai Negeri beserta janda/dudanya yang menetap dan bertempat tinggal serta menjalani masa pensiun di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Timor Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.