a. bahwa keputusan penolakan sebagian sebagaimana di maksud dengan surat keputusan Menteri Perhubungan No.L8/26/10 tertanggal 29 Pebruari 1956 telah di umumkan dalam Berita Negara No. 62 tanggal 3 Agustus 1956; b. bahwa pembanding dalam surat bandingannja mengadjukan alasan alasan bahwa perusahaannja membutuhkan idzin trajek guna pengangkutan padi; c. bahwa setelah diperiksa lagi ternjata pembanding tidak dapat memberikan bukti-bukti akan kebutuhan tersebut; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.