Bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan Peraturan tersebut; Mengingat : 1. Pasal 85 dan pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; 2. Pasal 7 dan pasal 16 Undang-Undang No. 22 tahun 1948; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke 69 pada tanggal 10 Agustus 1954; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.