a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Donggala; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Donggala;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.