a. bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 08 P/HUM/2001 menyatakan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak sah dan tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan untuk mencabutnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.