bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum guna menunjang reformasi dan restrukturisasi perekonomian nasional serta meningkatkan daya saing dan efisiensi perusahaan, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.