a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta, telah ditetapkan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disetujui dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1988; b. bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.