a. bahwa mulai dari tanggal 8 Mei 1956 di Geneva akan diselenggarakan IXth Assembly dari World Health Organization selama 3 (tiga) minggu; b. bahwa dianggap perlu Pemerintah Republik Indonesia mengirimkan utusannja ke siding kesembilan tersebut; Menngingat : Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 39) dan surat keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Agustus 1955 No. 155273/BSD.; Setelah mendengar : Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan dan Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.