a. bahwa keputusan penolakan permohonan tanggal 6 September 1954 No.L 9/18/8 didasarkan kenjataan bahwa pemohon sebagai Perseroan Terbatas tidak memenuhi sjarat-sjarat jang ditentukan dalam pasal 5 “Pedoman-pedoman untuk pelaksanaan perizinan otobis“ jang berbunji : “Mengenai perseroan-perseroan atau konsi-kongsi ditentukan, bahwa pengurus, direksi dan dewan komisarisnja, seluruhnja terdiri dari warga Negara Indonesia”; b. bahwa walupun mulai bulan Djanuari 1954 telah diangkat seorang direktur Warga Negara Indonesia namun menurut keterangan Kepala Inspeksi Lalu-lintas Djalan Sumatera Selatan anggota-anggota direksi N.V. tersebut masih belum seluruhnja terdiri dari Warga Negara Indonesia; c. bahwa dengan demikian belum djuga dipenuhi ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 “Pedoman- pedoman untuk pelaksanaan perizinan otobis” hingga tidak ada alasan untuk mengubah keputusan tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.