bahwa perlu mengirimkan suatu perutusan Republik Indonesia guna menghadiri Konperensi tersebut; Mengingat : Akan surat-surat edaran Menteri Keuangan tanggal 26-1-1951, No.18776/K dan tanggal 9 April 1952 No.68270/G.T. tentang perdjalanan djabatan keluar negeri; Setelah mendengar : Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Kepala Kantor Urusan Pegawai, Menteri Keuangan, Pimpinan Lembaga Alat-Alat Pembajaran Luar Negeri dan Kepala Djawatan Perdjalanan; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.