a. bahwa saat ini telah ditetapkan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Undang-undang… Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Batu, Kejaksaan Negeri Puruk Cahu, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Penajam, Kejaksaan Negeri Melonguane, Kejaksaan Negeri Tobelo, Kejaksaan Negeri Labuha, Kejaksaan Negeri Batulicin, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kejaksaan Negeri Tais, Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kejaksaan Negeri Suwawa, Kejaksaan Negeri Marisa, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kejaksaan Negeri Amurang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.