a. bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu disempurnakan dengan lebih memperjelas tempat dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti) pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu menetapkan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.