bahwa dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi global dan untuk lebih meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia serta untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang kokoh, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1998 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.