bahwa untuk kepentingan Negara dianggap perlu mengirimkan suatu delegasi Perburuhan Republik Indonesia ke Republik Rakjat Tiongkok; Menngingat : 1. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 39); 2. Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Agustus 1955 No. 155273/BSD.; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-56 pada tanggal 2 Maret 1956; Setelah mendengar : Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan serta Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembajaran Luar Negeri; M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : Mengirimkan suatu delegasi Perburuhan ke Republik Rakjat Tiongkok, jang dipimpin oleh seorang jang untuk keperluan ini diberi pangkat duta besar; KEDUA : Delegasi Perburuhan Pemerintah Republik Indonesia tersebut terdiri dari : 1. Mr. SAMJONO : Kepala Direktorat Hubungan dan Pengawasan dari Kementerian Perburuhan (golongan F VI) sebagai ketua delegasi dengan pangkat Duta Besar (golongan II); 2. NGUMAR SAID : Kepala Bagian Djaminan Sosial (golongan F IV), sebagai anggota (golongan III); 3. HARDJONO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. HARDJONO : Kepala Bagian Gerakan Buruh, Djawatan Hubungan Perburuhan (golongan F IV), sebagai anggota (golongan III); 4. TARMIDI : Wakil Vak Sentral Himpunan Sarekat Sarekat Buruh Indonesia (H.I.S.S.S.B.I.) sebagai anggota (golongan IV); 5. PIJO : Wakil dari Gabungan Organisasi Buruh Indonesia (G.O.B.I.) sebagai anggota (golongan IV); 6. Drs. TANYA : Wakil dari Konsentrasi Buruh Kerakjatan Indonesia (K.B.K.I.) sebagai anggota (golongan IV); 7. ASEP HALIM : Wakil dari Sarekat Buruh Islam Indonesia (S.B.I.I.) sebagai anggota (golongan IV); 8. DJALALUDIN JUSUF : Wakil dari Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (S.O.B.S.I.) sebagai anggota (golongan IV); 9. J. DARMOWARDOJO : Pegawai Bagian Hubungan Luar Negeri Kementerian Perburuhan (golongan E1/III) sebagai sekretaris delegasi (golongan IV); dengan ketentuan, bahwa perdjalanan tersebut untuk seluruhnja tidak akan memakan waktu lebih dari 2 bulan; KETIGA : Untuk melaksanakan tugas tersebut, mereka harus berangkat selekas- lekasnja dalam minggu ke-tiga bulan April 1956 dengan menumpang pesawat udara; KEEMPAT : Biaja perdjalanan Djakarta-Hongkong hingga sampai perbatasan Republik Rakjat Tiongkok pulang pergi dipikul oleh Pemerintah Republik Indonesia; KELIMA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 3 - KELIMA : Setelah tiba di negeri jang bersangkutan (R.R.T.), mereka harus segera berhubungan dengan Perwakilan Republik Indonesia di negeri tersebut untuk mengurus segala sesuatu jang bertalian dengan tugas mereka; KEENAM : Selama di luar Negeri, mereka akan menerima dari Pemerintah Republik Indonesia : a. uang harian menurut golongannja masing-masing, sesuai dengan surat keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Agustus 1955 No. 155273/BSD lampiran A; dengan ketentuan bahwa djumlah-djumlah tersebut harus dikurangi dengan 50% djika menginap di hotel atau losmen (“beroepspension”) atau 70% djika tempat penginapan dan makan disediakan dan di
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.