1. bahwa kantong-kantong pos tersebut diatas antara lain berisi pandjar-pandjar kerdja jang dikirimkan oleh kantor besar pos dan telegrap (pengawas) Tjirebon kepada kantor-kantor pos pembantu Madjalengka dan Kadipaten berturut-turut sebesar Rp. 55.200,- dan Rp. 5.000,-, demikian pula berisi pemberian benda-benda pos, meterai dan benda-benda berharga lainnja untuk 4 kantor-kantor pos pembantu tersebut dengan djumlah harga semuanja Rp. 546,50; 2. bahwa usaha-usaha polisi untuk mendapatkan perampok-perampok hingga kini tidak berhasil, sehingga dengan demikian uang-uang dan benda-benda berharga uang tersebut dapat dianggap telah hilang, jang menjebabkan timbulnja kekurangan sebesar Rp. 60.746,50 didalam daftar perhitungan bendahara-wan di kantor besar pos dan telegrap Tjirebon; 3. bahwa kepada bendaharawan tersebut dalam hal ini tidak dapat diberatkan tuduhan kesalahan, pengabaian pekerdjaan atau kelalaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.