a. bahwa perekonomian nasional telah menunjukkan perkembangan yang semakin baik dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional telah mulai pulih; b. bahwa sejalan dengan hal tersebut, ketentuan mengenai pemberian jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang penjamin Simpanan, yang dilakukan dengan cara pengurangan jenis kewajiban yang dijamin secara bertahap; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.