bahwa dalam upaya untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna manajemen sumber daya manusia aparatur negara, dipandang perlu mengatur kembali kedudukan, tugas poko, fungsi, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.