a. bahwa gejolak moneter yang terjadi di Indonesia dewasa ini perlu diupayakan penyelesaiannya secara tuntas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya; b. bahwa masalah utang luar negeri perusahaan swasta Indonesia perlu ditangani dengan tertib untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan akurat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta (Indonesian Debt Restructuring Agency) dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.