bahwa djangka-waktu pengangkatan anggauta-anggauta Dewan Pimpinan Bank Negara Indonesia sudah berachir dan pengangkat-an baru belum lagi dapat dilakukan; bahwa selagi belum diadakan pengangkatan baru, untuk kepenting-an Bank Negara Indonesia, djangka-waktu pengangkatan anggauta-anggauta Dewan Pimpinan jang lama perlu diperpan-djang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.